Kamis 01 Juni 2023, 18:36 WIB

Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK

MI/Pius Erlangga
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

 

KETUA Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH. Masyhuril Khamis, menilai pengajuan judicial review (uji materi) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi. 

Kiai Masyhuril mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, maka akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi. 

"Kewenangan kejagung dalam hal ini melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi yang apabila dihapuskan melalui judicial review sudah barang tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya,” kata kiai Masyhuril, Kamis (1/6).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kejaksaan Selidiki Korupsi Sesuai Amanat UU

Kiai Masyhuril mempertanyakan judicial review ini, karena dalam persoalan penyelidikan korupsi oleh Kejaksaan, tidak berdiri sendiri.

Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang dilakuan kejaksaan maupun kepolisian.

“Penyidikan oleh kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu," kata kiai Masyhuril.

Judicial Review Serupa Pernah Dilakukan Sebelumnya

Ditambahkan pula, judicial review kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan sudah pernah dilakukan pihak lain.  

Kiai Masyhuril yakin, berdasarkan sifatnya final dan binding, maka putusan MK sebelum-sebelumnya akan menjadi dasar untuk MK kembali menolak pengujian uji materi yang diajukan oleh sejumlah advokat.

Baca juga: JCW: Gugatan Wewenang Penyidikan Jaksa Mandulkan Pemberantasan Korupsi 

"Menurut kami yang perlu dilakukan kedepan adalah bagaimana kita dapat bertransformasi dengan beradaptasi dan bersama-sama berkolaborasi untuk menyepakati kebijakan yang terbaik dalam rangka menciptakan sistem yang terbuka dan inklusif guna menutup ruang-ruang potensial terjadinya tindak pidana korupsi," papar Masyuril.\

Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi 

"Karenanya adanya upaya-upaya judicial ini sesungguhnya saat ini  mungkin sebagai pernik-pernik awan di angkasa untuk redupnya cahaya matahari," katanya.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi, serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi. (RO/S-4)

Baca Juga

Dok.MI

Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 29 September 2023, 17:33 WIB
PENGATURAN jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sulit dipahami. Lambannya menyesuaikan tahapan...
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pada Ganjar, Jokowi Titip Kedaulatan Pangan Disiapkan

👤Indriyani Astuti 🕔Jumat 29 September 2023, 17:24 WIB
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan dampak perubahan iklim semakin nyata. Kekeringan dan fenomena El Nino, atau berkurangnya...
MI/Ramdani

Kaesang Gabung PSI, PDIP Segan Jatuhkan Sanksi ke Jokowi

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 16:56 WIB
Menurutnya, PDIP hanya berani sekadar mengingatkan Jokowi adalah petugas...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya