Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Tetapkan Wilmar Group Tersangka Korupsi Minyak Sawit

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/6/2023 19:01
Kejagung Tetapkan Wilmar Group Tersangka Korupsi Minyak Sawit
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers(MI / Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penetapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah terhadap terdakwa di perkara minyak goreng.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," papar Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca juga : 

Adapun sebelumnya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga : 

Kemudian, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp6 trilun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12 triliun (Z-8) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya