Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan siap apabila diberikan amanat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara korupsi di internal KPK.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi mencuat di internal KPK. Pegawai KPK diketahui terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan dikabarkan ada pegawai bidang administrasi yang menilap uang perjalanan dinas luar kota.
"Tidak masalah, kami pasti siap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/6).
Baca juga: Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro
Ketut mempersilahkan KPK jika ingin melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung. Dia menyatakan itu merupakan bentuk kerja sama antara Kejagung dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik korupsi.
"Silakan saja (dilimpahkan ke Kejagung) karena itu bentuk kerjasama kami dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Baca juga: Firli Singgung Keteladanan Antikorupsi Nabi Ibrahim
Adapun diketahui sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di internal KPK berpeluang dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Yakni, Polri atau Kejaksaan Agung.
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian atau pun kepada Kejaksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.
Asep mengatakan berkas kasus yang dilimpahkan tidak serta merta secara mentah diserahkan ke APH lain. Karena KPK sudah melakukan penyelidikan lebih awal.
Lembaga Antikorupsi sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, sudah mengetahui unsur pidana dari peristiwa ini.
"Jadi ketika kita menyerahkan nanti ke APH lainnya itu peristiwa tindak pidana korupsinya, misalkan, sudah jelas, jadi nanti tinggal melanjutkan. Jadi tahap awal penyelidikan itu dilakukan oleh KPK," jelas Asep.
KPK tengah mempelajari permainan pungli di rutan dan pegawai yang menilap dana dinas tersebut. Sehingga, Lembaga Antikorupsi dapat menggunakan formula berbeda untuk mencegah kasus itu terulang. (Rif/Z-7)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved