Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan siap apabila diberikan amanat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara korupsi di internal KPK.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi mencuat di internal KPK. Pegawai KPK diketahui terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan dikabarkan ada pegawai bidang administrasi yang menilap uang perjalanan dinas luar kota.
"Tidak masalah, kami pasti siap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/6).
Baca juga: Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro
Ketut mempersilahkan KPK jika ingin melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung. Dia menyatakan itu merupakan bentuk kerja sama antara Kejagung dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik korupsi.
"Silakan saja (dilimpahkan ke Kejagung) karena itu bentuk kerjasama kami dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Baca juga: Firli Singgung Keteladanan Antikorupsi Nabi Ibrahim
Adapun diketahui sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di internal KPK berpeluang dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Yakni, Polri atau Kejaksaan Agung.
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian atau pun kepada Kejaksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.
Asep mengatakan berkas kasus yang dilimpahkan tidak serta merta secara mentah diserahkan ke APH lain. Karena KPK sudah melakukan penyelidikan lebih awal.
Lembaga Antikorupsi sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, sudah mengetahui unsur pidana dari peristiwa ini.
"Jadi ketika kita menyerahkan nanti ke APH lainnya itu peristiwa tindak pidana korupsinya, misalkan, sudah jelas, jadi nanti tinggal melanjutkan. Jadi tahap awal penyelidikan itu dilakukan oleh KPK," jelas Asep.
KPK tengah mempelajari permainan pungli di rutan dan pegawai yang menilap dana dinas tersebut. Sehingga, Lembaga Antikorupsi dapat menggunakan formula berbeda untuk mencegah kasus itu terulang. (Rif/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved