Kejagung tidak Boleh Tebang Pilih Mengusut Korupsi BTS Kominfo

Rifaldi Putra Irianto
23/6/2023 16:32
Kejagung tidak Boleh Tebang Pilih Mengusut Korupsi BTS Kominfo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dahang dan Industri Indonesia (KADIN) M Yusrizki dibawa Penyidik Jampidsus(MI / M Irfan)

PAKAR Hukum Pidana Azmi Syahputra mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS Kejagung juga mengungkap perusahaan milik suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi, yakni PT Basis Utama Prima turut terlibat.

Kejagung bahkan telah menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca juga : Kejagung Usut Keterlibatan TPPU Yusrizki dan Windi Purnama dalam Perkara BTS

"Jadi tidak boleh tebang pilih sepanjang ditemukan ada alat bukti dan peristiwa pidana pencucian uang maka proses pemeriksaan demi penegakan hukum harus dilakukan," ucap Azmi dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Baca juga : Dalami TPPU Korupsi BTS, Kejagung Periksa Direktur Bintang Komunikasi Utama

Dijelaskan Azmi, dengan ditetapkannya Yusrizki sebagai tersangaka, Kejagung seharusnya bisa menelusuri kemana aliran uang korupsi itu bermuara. Dia menegaskan Kejagung semestinya dapat terus menggali informasi agar kasus tersebut dapat terang benderang.

"Usai penetapan tersangka Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin. Keterangan tersangka ini harus digali lebih luas termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu," tutu Azmi.

Kejagung perlu mencurigai adanya potensi penggunaan identitas palsu untuk mengaburkan kegiatan TPPU dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Pengaburan juga bisa dilakukan melalui perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama. 

"Atau mungkin saja adanya bentuk penggunaan identitas palsu, menggunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama, guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut," imbuhnya.

Azmi menyebut, dari pendalaman penelusuran dari para tersangka, tentu akan ditemukan fakta-fakta baru terkait siapa-siapa saja yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS tersebut.

"Fakta-fakta terbaru dari keterangan para tersangka dan persesuaian alat bukti melalui pelacakan uang tersebut, tentu dapat dijadikan pintu masuk untuk memeriksa siapapun yang menikmati uang hasil dari korupsi tersebut," tukasnya.

Sementara itu, update terakhir terkait pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah memeriksa tiga saksi baru pada Rabu (21/6).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yakni D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. (Z08)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya