Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu terus didalami penyidik.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan saksi yang diperiksa, yakni EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama dan SRS selaku wiraswasta.
Keduanya diperiksa ihwal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca juga : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Ketut, Senin (19/6).
Baca juga : Pengamat: Berbahaya Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut
Sebelumnya, Kejagung memeriksa MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2013-2018, pada Jumat (16/6/2023).
Adapun Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Tersangka IBN dinilai melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Atas perbuatannya, IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-8)
Perpanjangan skema tersebut dilakukan berdasarkan hasil traffic counting di Km 50A ruas Tol Jakarta-Cikampek. Rata-rata 5.800 kendaraan melaju tiap jam.
Atas diskresi dari pihak Kepolisian RI, PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) berlakukan contraflow dari Km 55-61 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
WAKAPOLRI Komjen Polr Gatot Eddy Pramono meninjau pengamanan libur natal dan tahun baru (Nataru) di KM 19 tol Jakarta – Cikampek (Japek), Kamis (24/12/2020)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut, hingga pagi ini, Minggu (21/2) pukul 09.30 WIB, situasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 19 arah Jakarta kembali normal, genangan air di sana sudah surut.
TIGA unit kendaraan bus dan truk terlibat kecelakaan beruntun di ruas Jalan Tol JORR, Bekasi Kota, Selasa (29/3) subuh. Satu orang tewas pada kecelakaan tersebut.
Jasa Marga juga memberlakukan contraflow dua lajur. Lajur tersebut ialah dari Km 66 sampai Km 47 dan contraflow satu lajur dari Km 47 sampai Km 28 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved