Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat ini sudah diberlakukan rekayasa lalu lintas dengan skema contra flow di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Kebijakan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang diprediksi terjadi hari ini.
“Sekarang sudah dilakukan contra flow 2 lajur dari KM 47 sampai dengan 70,” kata Latif kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.
Latif menyampaikan rekayasa lalu lintas selanjutnya yang diberlakukan adalah skema satu arah atau one way. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan KM 70 Tol Japek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
“Selanjutnya 70 sampai Kalikangkung ini mungkin sudah dilakukan one way,” kata Latif.
Dia berharap dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas itu dapat mengurai kemacetan para pemudik yang hendak bergerak meninggalkan Jakarta ke arah Timur atau ke Jawa.
“Mudah-mudahan arus yang dari Jakarta bisa segera terangkut ke arah Timur jauh terutama,” ucapnya. (Yon/M-3)
Evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek teknis, termasuk penentuan jalur lintasan yang boleh dilalui oleh kendaraan berat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk masyarakat.
ARUS lalu lintas kendaraan dari Cianjur ke arah Puncak akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB, Rabu (31/12). Pemberlakuannya untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan pada malam tahun baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan serangkaian kebijakan resmi untuk pelaksanaan malam Tahun Baru di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas pada malam Tahun Baru 2026, Rabu (31/12). Sejumlah ruas jalan dialihkan dan ditutup mulai pukul 18.00–01.00 WIB.
Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan Sudirman–MH Thamrin saat malam Tahun Baru 2026, mulai pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved