Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
"Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin
Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri BUMN perihal dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya.
"Mutasi ini merupakan bentuk dari tour of duty, penyegaran, dan sekaligus bentuk apresiasi pimpinan kepada yang berprestasi. Okeh karena itu diberikan reward," kata Mukri.
Burhanuddin melanjutkan, salah satu cara untuk mengeleminasi para jaksa nakal di jajaranya adalah dengan menerapkan sistem program lelang jabatan.
Jaksa Agung meminta anak buahnya agar menjauhi perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan
Kejaksaan Agung pun berharap putusan-putusan yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa korupsi tidak terjadi lagi.
Melalui program lelang jabatan diharapkan para pejabat terpilih nantinya dapat bekerja maksimal di lapangan, memiliki target, serta lebih bertanggung jawab.
Semua keributan itu diawali dengan cuitan @Gerindra soal ketidaksetujuan atas penolakan Kejaksaan Agung terhadap CPNS dengan orientasi LGBT.
DPR meyakini dasar hukum penolakan kejaksaan pada CPNS LGBT mengacu pada UUD 1945, Pancasila dan nilai lainnya
Kebijakan ini masih dikaji. Penyadapan itu memungkinkan bisa menemukan harta kekayaan negara yang tersembunyi.
Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang, Sabtu (23/11) sore, untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang.
Berbahaya sekali apabila kita gegabah membubarkan unit kerja pemerintah hanya bersumber dari rumor.
Menurut dia, eksekusi dilakukan lantaran Atto yang buron sejak 2014 enggan memenuhi panggilan petugas untuk menjalankan hukumannya.
KEJAKSAAN Agung akan melakukan terobosan hukum dalam menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penipuan dan pencucian uang oleh biro perjalanan umrah, First Travel.
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Burhanuddin meminta para JAM yang baru dilantik untuk senantiasa mengacu kepada pedoman tuntutan pidana yang memenuhi rasa keadilan.
Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Seharusnya aset first travel dikembalikan kepada korban sesuai tuntutan jaksa
Uang pengganti itu telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved