Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SELURUH jajaran Korps Adhyaksa diingatkan untuk terus memberikan acuan dan petunjuk komprehensif dalam upaya peningkatan kualitas performa kinerja, khususnya terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum di masa mendatang.
Demikian penegakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019, di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/12).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu, meminta jajarannya agar mengembangkan kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi setiap persoalan dan permasalahan.
Ia juga menekankan para jaksa mengubah perspektif, cara berpikir dan bersikap dalam memformulasikan dan menentukan tindakan ketika dihadapkan pada pilihan untuk merespon berbagai kebutuhan baru yang mendesak.
"Senantiasa berdedikasi menggunakan setiap kemampuan dan kecerdasan yang dimiliki sebagai penyempurna pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki," katanya.
Selain itu, terang Jaksa Agung, jaksa pun wajib melaksanakan komitmen dalam tiap tugas-tugasnya, termasuk fungsi dan kewenangan sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan arif dan penuh tanggung jawab.
Jaksa Agung meminta anak buahnya agar menjauhi perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan. Langkah itu penting agar terwujud citra diri yang dapat menentukan wajah positif institusi di mata publik.
"Serta perlu melakukan evaluasi dan introspeksi agar segera dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan yang memengaruhi pelaksanaan tugas sehari-hari."
Lebih jauh, imbuhnya, para jaksa di penjuru negeri ditekankan untuk meningkatkan soliditas dalam bekerjasama dan berkolaborasi guna meletakkan pemahaman yang sama dalam membangun kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan tugas.
"Jaksa juga harus melakukan konsolidasi, koordinasi, dan harmonisasi antar bidang dan antar satuan kerja dalam upaya mengembangkan sinergi serta sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas," pungkasnya. (OL-8)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved