Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI lembaga hukum, Kejaksaan Agung dinilai memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan salah satunya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di institusi tersebut.
Hal itu diyakini oleh anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid yang menyebut dasar hukum penolakan Kejaksaan terdiri dari berbagai macam hingga nilai dan semangat UUD 1945 serta Pancasila dalam memandang LGBT.
"Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN," kata Sodik di Jakarta, Rabu (27/11).
Hal itu, menurut dia, harus menjadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS. Sodik menjelaskan, dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia namun satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum.
"Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya.
Baca juga: Hadirkan LGBT di Halal Bihalal, Pemkot Banjarbaru Dikritik
Politisi Partai Gerindra itu menilai, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai-nilai dan norma Pancasila.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan ingin peserta CPNS yang normal.
"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri.(OL-5)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan moral di lingkungan kampus.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved