Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
TERPIDANA Atto Sakmiwata Sampetoding, 60 mmengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh jajaran intelijen Korps Adhyaksa saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Managing Director PT Kolaka Mining International (KMI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT KMI. Penangkapan itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 199K/Pid.Sus/2014.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11), mengatakan keberhasilan tersebut berkat koordinasi intens antara Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, KBRI Kuala Lumpur, serta otoritas Malaysia.
Sunarta mengemukakan, Atto diamankan sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang pada Rabu (20/11) pukul 21.00 waktu setempat.
Dalam kasus itu, terang dia, pelanggaran pidana yang dilakukan Atto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. "Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta, serta dibebani uang pengganti Rp24,1 miliar," katanya.
Eksekusi terhadap Atto merupakan wujud pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 32.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 32.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana seperti tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 32 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya.
"Dengan demikian jumlah buron yang ditangkap pada 2019 mencapai 153 orang, atau sebanyak 360 orang sejak program Tabur 32.1 dibentuk oleh Kejaksaan Agung."
Senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri. Menurut dia, eksekusi dilakukan lantaran Atto yang buron sejak 2014 enggan memenuhi panggilan petugas untuk menjalankan hukumannya.
"Oleh karena terpidana dipanggil namun tidak datang, maka langsung dibuat surat untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Eksekusi itu untuk melaksanakan putusan MA," ujarnya.
Kejaksaan Agung, imbuhnya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak dalam upaya pemulangan buron tersebut. Koordinasi itu merupakan bentuk sinergitas antara lembaga penegak hukum, sekaligus menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (OL-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved