Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya berencana memberi wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan pada tahap putusan. Supratman menyebut penyadapan ini untuk mengejar aset-aset negara.
"Kemungkinan besar akan kita coba untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun, kebijakan ini masih dikaji. Ia menyampaikan dengan penyadapan itu memungkinkan bisa menemukan harta kekayaan negara yang tersembunyi.
"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus, karena kalau tidak nanti kasian, putusan pengadilannya, buron semua. Kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yurisdiksi untuk melakukan itu," ungkap dia.
Baca juga: Penyadapan Nantinya Harus Minta Izin Dewas dalam 1x24 Jam
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi penyadapan harus diatur dalam satu Undang-undang tersendiri. Bisa melalui bidang keamanan negara maupun di bidang penegakan hukum.
"Nah, ini dua-duanya akan kita bahas di badan legislasi sehingga masukannya (dari Institute for Criminal Justice Reform) akan sangat berguna," tutur dia.
Menurutnya, undang-undang penyadapan penting karena bakal ada mekanisme penyadapan dan wewenangan baru. Salah satu yang akan dibahas soal recovery asset dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau selama ini penyadapan itu hanya di tingkat penyidikan, nanti di tahap pelaksanaan putusan khusus untuk tindak pidana korupsi," pungkasnya.(OL-5)
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Penyadapan hanya boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
KPK masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved