Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Yang jelas, kata Mukri, kejaksaan kecewa atas dikabulkannya kasasi itu.
"Tentu ini merupakan hal yang sangat mengecewakan apalagi dalam beberapa perkara putusan MA juga membebaskan terdakwa korupsi lainnya. Kami bertanya-tanya fenomena apa ini," kata Mukri dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/12).
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Sebelumnya, Frederick divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Frederick bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy.
Keduanya didakwa mengabaikan prosedur investasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar lantaran memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company Limited Australia.
Putusan MA kemudian melepaskan Frederick dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut dijatuhkan Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif sebagai hakim anggota. MA menilai perbuatan Frederick bukan ranah pidana.
Dalam perkara itu, pengadilan memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Karen sempat mengajukan banding namun ditolak. Kini, Karen juga tengah mengajukan kasasi di MA.
Kejaksaan Agung pun berharap putusan-putusan yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa korupsi tidak terjadi lagi.
"Tentu harapan kami sesuai tuntutan sebelumnya," ucap Mukri menanggapi kasasi yang diajukan Karen.(OL-5)
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina membuktikan konsistensi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved