Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejaksaan Agung Kecewa Putusan MA Bebaskan Dirkeu Pertamina

Dhika Kusuma Winata
04/12/2019 15:47
Kejaksaan Agung Kecewa Putusan MA Bebaskan Dirkeu Pertamina
Kapuspenkum Kejagung Mukri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Yang jelas, kata Mukri, kejaksaan kecewa atas dikabulkannya kasasi itu.

"Tentu ini merupakan hal yang sangat mengecewakan apalagi dalam beberapa perkara putusan MA juga membebaskan terdakwa korupsi lainnya. Kami bertanya-tanya fenomena apa ini," kata Mukri dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/12).

Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa

Sebelumnya, Frederick divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Frederick bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy.

Keduanya didakwa mengabaikan prosedur investasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar lantaran memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company Limited Australia.

Putusan MA kemudian melepaskan Frederick dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut dijatuhkan Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif sebagai hakim anggota. MA menilai perbuatan Frederick bukan ranah pidana.

Dalam perkara itu, pengadilan memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Karen sempat mengajukan banding namun ditolak. Kini, Karen juga tengah mengajukan kasasi di MA.

Kejaksaan Agung pun berharap putusan-putusan yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa korupsi tidak terjadi lagi.

"Tentu harapan kami sesuai tuntutan sebelumnya," ucap Mukri menanggapi kasasi yang diajukan Karen.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya