Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Yang jelas, kata Mukri, kejaksaan kecewa atas dikabulkannya kasasi itu.
"Tentu ini merupakan hal yang sangat mengecewakan apalagi dalam beberapa perkara putusan MA juga membebaskan terdakwa korupsi lainnya. Kami bertanya-tanya fenomena apa ini," kata Mukri dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/12).
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Sebelumnya, Frederick divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Frederick bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy.
Keduanya didakwa mengabaikan prosedur investasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar lantaran memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company Limited Australia.
Putusan MA kemudian melepaskan Frederick dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut dijatuhkan Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif sebagai hakim anggota. MA menilai perbuatan Frederick bukan ranah pidana.
Dalam perkara itu, pengadilan memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Karen sempat mengajukan banding namun ditolak. Kini, Karen juga tengah mengajukan kasasi di MA.
Kejaksaan Agung pun berharap putusan-putusan yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa korupsi tidak terjadi lagi.
"Tentu harapan kami sesuai tuntutan sebelumnya," ucap Mukri menanggapi kasasi yang diajukan Karen.(OL-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Komisi VI memberikan apresiasi atas kerja keras Pertamina dalam merespons bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra yang terjadi pada jelang akhir tahun lalu.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti agenda transformasi BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama PT Pertamina (Persero).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan seluruh kapal milik PT Pertamina harus dibangun di galangan kapal dalam negeri.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved