Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEJAKSAAN Agung menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Yang jelas, kata Mukri, kejaksaan kecewa atas dikabulkannya kasasi itu.
"Tentu ini merupakan hal yang sangat mengecewakan apalagi dalam beberapa perkara putusan MA juga membebaskan terdakwa korupsi lainnya. Kami bertanya-tanya fenomena apa ini," kata Mukri dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/12).
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Sebelumnya, Frederick divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Frederick bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy.
Keduanya didakwa mengabaikan prosedur investasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar lantaran memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company Limited Australia.
Putusan MA kemudian melepaskan Frederick dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut dijatuhkan Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif sebagai hakim anggota. MA menilai perbuatan Frederick bukan ranah pidana.
Dalam perkara itu, pengadilan memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Karen sempat mengajukan banding namun ditolak. Kini, Karen juga tengah mengajukan kasasi di MA.
Kejaksaan Agung pun berharap putusan-putusan yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa korupsi tidak terjadi lagi.
"Tentu harapan kami sesuai tuntutan sebelumnya," ucap Mukri menanggapi kasasi yang diajukan Karen.(OL-5)
Melalui program ini, PHE ONWJ menegaskan perannya sebagai pelaku industri migas yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Kinerja ini didukung oleh kegiatan pengeboran 8 sumur eksplorasi dan 112 sumur pengembangan, yang dicapai melalui prinsip OTOBOSOR.
Pertamina sepanjang 2024 memberikan setoran kepada penerimaan negara, berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen senilai Rp401,73 triliun.
Pertamina berencana melakukan pergeseran (shifting) sumber impor minyak mentah (crude) dari beberapa negara ke Amerika Serikat.
Pemerintah masih mengkaji lebih lanjut negara mana saja yang impornya akan dialihkan ke AS.
Berbagai inovasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) membuktikan BUMN tersebut terdepan dalam transisi energi dan dekarbonisasi.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved