Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatra Barat, atas nama Budi Santoso, 46, yang buron sejak September 2019.
"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria dalam keterangan pers di Padang, kemarin.
Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang, Sabtu (23/11) sore, untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang.
Kasus yang menjerat terpidana itu ialah korupsi keuangan nagari tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan posisinya selaku bendahara nagari, ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta. Dasar eksekusi terpidana ialah putusan Mahkamah Agung Nomor 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Kepala LP Padang Arimin mengatakan, pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan LP. "Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.
Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso ialah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buron kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir. Dua hari sebelumnya, Kamis (21/11), tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.
Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di LP Padang.
Penangkapan buron korupsi merupakan hasil kerja Tim Tabur Kejaksaan. Sepanjang 2019, tim telah menangkap 154 buron. Tim yang dibentuk pada 2018, itu hingga kini telah menangkap 361 pelaku kejahatan. (YH/Ant/P-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved