Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Kejaksaan Bekuk Buron Korupsi

Yose Hendra
25/11/2019 10:10
Lagi, Kejaksaan Bekuk Buron Korupsi
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria(Dok. Kajati Sumbar)

TIM Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatra Barat, atas nama Budi Santoso,  46, yang buron sejak September 2019.

"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria dalam keterangan pers di Padang, kemarin. 

Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang, Sabtu (23/11) sore, untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang.

Kasus yang menjerat terpidana itu ialah korupsi keuangan nagari tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan posisinya selaku bendahara nagari, ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta. Dasar eksekusi terpidana ialah putusan Mahkamah Agung Nomor 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala LP Padang Arimin mengatakan, pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan LP. "Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.

Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso ialah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buron kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir. Dua hari sebelumnya, Kamis (21/11), tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.

Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di LP Padang.

Penangkapan buron korupsi merupakan hasil kerja Tim Tabur Kejaksaan. Sepanjang 2019, tim telah menangkap 154 buron. Tim yang dibentuk pada 2018, itu hingga kini telah menangkap 361 pelaku kejahatan. (YH/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya