Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Awi menuturkan penyidik sejatinya memeriksa total 29 saksi, namun pada saat pemeriksaan, satu saksi tidak hadir.
Kasus kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Dugaan adanya unsur pidana itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Puslabfor Polri.
"Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung."
Fraksi PKB DPR RI mendukung penambahan anggaran untuk para mitranya di komisi III seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM serta KPK.
Sehingga isi video di dalamnya tidak bisa terdeteksi atau tidak bisa diperiksa menjadi penguat bukti penyebab kebakaran gedung Kejagung.
Saksi yang diperiksa, terang Awi, merupakan saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.
Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.
TIM Tabur Kejaksaan Agung menangkap Parlaungan Hutagalung, buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) RSU Kabanjahe
Pasalnya, lantai enam merupakan area yang pertama kali terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung utama.
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak
Ke-12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus Kejagung mengandung unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan Polri atas insiden kebakaran Kejagung. Menyusul, temuan Polri bahwa ada dugaan pidana dalalm kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan
Hari menyebut Pinangki diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan kumulatif, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Listyo menegaskan pihaknya tidak akan ragu atau pandang bulu untuk mengusut siapapun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus kebakaran di Gedung Kejagung.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan jika pelaku pembakaran sudah terungkap Polri akan dijerat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
Ratusan saksi yang diperiksa ialah pegawai Kejagung, petugas cleaning service, petugas keamanan gedung, swasta, hingga teknisi. Polri juga memeriksa ahli kebakaran dan ahli pidana.
Penyidikan itu gunanya untuk membuat terang satu peristiwa pidana, menemukan tersangka, dan bukti-bukti yang yang terkait peristiwa pidana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved