Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan penyidik yang terdiri dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan, terus melakukan pendalaman terhadap saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan bahwa penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan.
Baca juga: Paguyuban Pasundan Minta Pilkada Ditunda
“Tidak ada pemeriksaan saksi hari ini, penyidik konsolidasi mempelajari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutur Awi kepada Media Indonesia, Rabu (23/9).
Awi menuturkan penyidik sejatinya memeriksa total 29 saksi, namun pada saat pemeriksaan, satu saksi tidak hadir.
“Sekarang 28 saksi, seharusnya 29 saksi, namun kemarin 1 saksi tidak hadir, akan dipanggil ulang,” paparnya.
Namun, Awi enggan membeberkan jadwal ulang pemanggilan satu saksi yang belum diperiksa.
Sebelumnya, Awi menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan penyidik.
“Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” tuturnya.
Penyidik sendiri telah memeriksa 17 saksi dan 12 saksi untuk mencari terduga pelaku. “Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung,” papar Sambo. (OL-6)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved