Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bareskrim Dalami Kebakaran Kejagung

Tri/Cah/Ant/P-1
20/9/2020 06:14
Bareskrim Dalami Kebakaran Kejagung
Bangunan Gedung Kejaksaan Agung yang habis dilalap api sejak semalam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (23/8).(MI/SUSANTO )

BARESKRIM secara maraton akan memanggil 12 saksi untuk diperiksa mulai besok dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ‘’12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin, diperiksa lagi dengan panggilan resmi,’’ jelas Argo.

Saat ini kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan juga sudah dimulai.

Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Gelar perkara juga turut dihadiri Analis Kebijakan, penyidik madya serta Wakil Direktur dan seluruh Kasubdit.

‘’Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,’’ucap Argo.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Hal itu diperoleh dari temuan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan pemeriksaan 131 saksi.

“Kami sepakat tidak ragu siapa pun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawaban ke publik,” tegas Listyo.

Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mendorong Polri segera menuntaskan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dia menduga kebakaran itu akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ada upaya sabotase dan upaya intimidasi terhadap Gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu,” ujar Hinca. (Tri/Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya