Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi RSU Kabanjahe

Cahya Mulyana
20/9/2020 15:21
Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi RSU Kabanjahe
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Parlaungan Hutagalung, buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit umum (RSU) Kabanjahe tahun anggaran 2009,

Selanjutnya Parlaungan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.

"Sabtu (19/9), tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerja sama dengan tim tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan Parlaungan Hutagalung sekitar pukul 18.20 WIB di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Minggu (20/9)

Menurut dia, Parlaungan Hutagalung terjerat perkata korupsi IGD RSU Kabanjahe yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp550 juta. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

MA, kata Hari, memberi vonis kepada yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Kemudian Parlaungan Hutagalung diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan pidana kurungan.

Selanjutnya Parlaungan Hutagalung harus membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta. Itu dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun

Berdasarkan putusan MA, lanjut dia, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut namun Parlaungan Hutagalung kabur dan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.

Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir empat tahun Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Karo kali ini, adalah merupakan buronan ke - 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI," pungkasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya