Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Parlaungan Hutagalung, buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit umum (RSU) Kabanjahe tahun anggaran 2009,
Selanjutnya Parlaungan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Sabtu (19/9), tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerja sama dengan tim tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan Parlaungan Hutagalung sekitar pukul 18.20 WIB di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Minggu (20/9)
Menurut dia, Parlaungan Hutagalung terjerat perkata korupsi IGD RSU Kabanjahe yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp550 juta. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
MA, kata Hari, memberi vonis kepada yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Kemudian Parlaungan Hutagalung diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan pidana kurungan.
Selanjutnya Parlaungan Hutagalung harus membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta. Itu dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun
Berdasarkan putusan MA, lanjut dia, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut namun Parlaungan Hutagalung kabur dan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.
Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir empat tahun Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Karo kali ini, adalah merupakan buronan ke - 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI," pungkasnya. (X-10)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved