Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan pihak penyidik gabungan Polri akan melakukan pendalaman terhadap 12 saksi yang diperiksa di Mabes Polri, Senin (21/8).
Awi menyebut, ke-12 saksi yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ini ialah saksi potensial.
Saksi yang diperiksa, terang Awi, merupakan saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.
"Ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yg berasal dari dalam Kejaksaan (seperti Pramubakti dan Cleaning Service)," ucap Awi.
Maka, Awi mengatakan tim penyidik perlu mendalami kesaksian 12 orang tersebut agar mengetahui penyebab kebakaran gedung Kejagung.
"Ada 2 pasal yang disangkakan, terkait dengan Pasal 187 terkait kesengajaannya, dan Pasal 188 KUHP terkait kesalahannya, dan ini yang harus di dalami," paparnya.
Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti, untuk mengetahui siapa tersangka di balik terbakarnya gedung utama Kejati.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (OL-4)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved