Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

CCTV Sulit Didapat, Pemeriksaan Saksi Jalan Terus

Dhk/Cah/Ant/P-1
23/9/2020 05:32
CCTV Sulit Didapat, Pemeriksaan Saksi Jalan Terus
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara(MI/Andri Widiyanto )

PENCARIAN barang bukti kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkendala. Rekaman gambar dari kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) sulit didapatkan. Namun, polisi tak patah semangat dengan memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan saksi ini untuk mencari terduga pelaku.

“Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, kemarin.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB kemarin. Penyidik yang memeriksa, yakni dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepolisian juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ferdy tak memerinci sejumlah barang bukti itu.

Sejumlah barang bukti sempat ditemukan di lokasi kebakaran antara lain kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, serta potongan-potongan kayu sisa kebakaran. Lalu, ada beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem atau instalasi alat (terminal kontak), minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.

Kasus kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Dugaan adanya unsur pidana itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Puslabfor Polri. Termasuk memeriksa 131 saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut akan ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dhk/Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya