Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan penyidik yang terdiri dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan, terus melakukan pendalaman terhadap saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, sebanyak 17 saksi sudah diperiksa di Bareskrim.
“Masih dilakukan pendalaman saksi-saksi sesuai fakta temuan laboratorium forensik,” tutur Ferdy kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Tak hanya mendalami penjelasan para saksi, Ferdy mengaku pihaknya akan menelaah kembali penjelasan dari ahli kebakaran.
“Pendalaman terhadap saksi-saksi sesuai fakta juga dilakukan ahli kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu penyidik juga meminta penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik seusai sehari sebelumnya penyidik telah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN tersebut.
“Melakukan permintaan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jaksel,” tuturnya.
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan.
“Tidak ada pemeriksaan saksi hari ini, penyidik konsolidasi mempelajari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutur Awi kepada Media Indonesia, kemarin.
Awi menuturkan penyidik sejatinya memeriksa total 29 saksi, namun pada saat pemeriksaan, satu saksi tidak hadir.
“Sekarang 28 saksi, seharusnya 29 saksi, namun kemarin 1 saksi tidak hadir, akan dipanggil ulang,” paparnya.
Namun, Awi enggan membeberkan jadwal ulang pemanggilan satu saksi yang belum diperiksa.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Ykb/Ant/P-5)
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved