Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TIM gabungan penyidik yang terdiri dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan, terus melakukan pendalaman terhadap saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, sebanyak 17 saksi sudah diperiksa di Bareskrim.
“Masih dilakukan pendalaman saksi-saksi sesuai fakta temuan laboratorium forensik,” tutur Ferdy kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Tak hanya mendalami penjelasan para saksi, Ferdy mengaku pihaknya akan menelaah kembali penjelasan dari ahli kebakaran.
“Pendalaman terhadap saksi-saksi sesuai fakta juga dilakukan ahli kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu penyidik juga meminta penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik seusai sehari sebelumnya penyidik telah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN tersebut.
“Melakukan permintaan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jaksel,” tuturnya.
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan.
“Tidak ada pemeriksaan saksi hari ini, penyidik konsolidasi mempelajari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutur Awi kepada Media Indonesia, kemarin.
Awi menuturkan penyidik sejatinya memeriksa total 29 saksi, namun pada saat pemeriksaan, satu saksi tidak hadir.
“Sekarang 28 saksi, seharusnya 29 saksi, namun kemarin 1 saksi tidak hadir, akan dipanggil ulang,” paparnya.
Namun, Awi enggan membeberkan jadwal ulang pemanggilan satu saksi yang belum diperiksa.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Ykb/Ant/P-5)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved