Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TIM penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengandung unsur pidana sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan karena arus pendek listrik, melainkan karena
percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah
tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan lainnya. Penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
‘’Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan kepada publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,’’ tegasnya.
Listyo menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan 131 saksi untuk mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,’’ katanya.
Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” papar Fadil.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,1 triliun.
Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bangunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar. (Ykb/Tri/X-10)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved