Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengandung unsur pidana sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan karena arus pendek listrik, melainkan karena
percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah
tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan lainnya. Penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
‘’Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan kepada publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,’’ tegasnya.
Listyo menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan 131 saksi untuk mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,’’ katanya.
Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” papar Fadil.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,1 triliun.
Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bangunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar. (Ykb/Tri/X-10)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved