Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kuat Dugaan Ada Unsur Pidana

Ykb/Tri/X-10
18/9/2020 03:22
Kuat Dugaan Ada Unsur Pidana
kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)(POLRI/TIM RISET MI-NRC; FOTO: ANTARA/GALIH PRADIPTA)

TIM penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengandung unsur pidana sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan karena arus pendek listrik, melainkan karena
percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah
tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Listyo menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan lainnya. Penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

‘’Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan kepada publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,’’ tegasnya.

Listyo menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan 131 saksi untuk mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,’’ katanya.

Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” papar Fadil.

Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,1 triliun.

Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bangunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar. (Ykb/Tri/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya