Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengandung unsur pidana sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan karena arus pendek listrik, melainkan karena
percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah
tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan lainnya. Penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
‘’Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan kepada publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,’’ tegasnya.
Listyo menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan 131 saksi untuk mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,’’ katanya.
Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” papar Fadil.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,1 triliun.
Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bangunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar. (Ykb/Tri/X-10)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved