Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang buron selama delapan tahun.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta mengatakan Maya Laksmini ditangkap di Jl Pulo Indah, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
"Ia merupakan buronan terpidana korupsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Sunarta.
Sunarta mengatakan Maya diputus bersalah berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No 55/PID/TPK/2012/PT.DKI tanggal 28 November 2012.
"Ia dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved