Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Hari Ini, Tim Penyidik akan Periksa 12 Saksi Kebakaran Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/9/2020 10:15
Hari Ini, Tim Penyidik akan Periksa 12 Saksi Kebakaran Kejagung
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

TIM penyidik gabungan Polri akan memeriksa 12 saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9).

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut tim penyidik akan memeriksa 12 saksi yang termasuk dalam 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

"Hari Senin (21/9), tim penyidik bakal periksa 12 saksi pada pukul 13.00 WIB," ungkap Sambo, saat dihubungi, Senin (21/9).

Baca juga: Kebakaran Kejagung, Polri Fokus Selidiki Kejadian di Lantai 6

Sambo menjelaskan saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.

"Ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti Pramubakti dan Cleaning Service)," papar Sambo.

Pemeriksaan terhadap 12 saksi akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Sambo menjelaskan pihaknya juga akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejagung hari ini.

"SPDP hari ini juga kita kirim ke Kejagung," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya