Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menggelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung seusai statusnya naik ke penyidikan.
“Hari ini (18/9), kita tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kemarin.
Ferdy menjelaskan tim gabungan akan melaksanakan gelar perkara awal untuk menyiapkan administrasi penyidikan. “Kami juga menyusun rencana penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus Kejagung mengandung unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan arus pendek listrik, melainkan percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gaschromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar
Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan, penyidik telah melakukan seluruh pemeriksaan demi mengungkap fakta di balik kebakaran itu. Awi meminta semua pihak sabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, menilai polisi sudah menyimpulkan ada unsur perbuatan yang dilakukan
oleh manusia. Muzakir meminta polisi ekstra hati-hati untuk dapat mengusut kasus kebakaran Kejagung, mengingat Polri dan Kejagung tengah menangani perkara yang sama, yakni kasus Joko Tjandra.
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai karena ada unsur kesengajaan dalam pembakaran itu, sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar kejaksaan. (Ykb/X-6)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved