Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menggelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung seusai statusnya naik ke penyidikan.
“Hari ini (18/9), kita tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kemarin.
Ferdy menjelaskan tim gabungan akan melaksanakan gelar perkara awal untuk menyiapkan administrasi penyidikan. “Kami juga menyusun rencana penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus Kejagung mengandung unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan arus pendek listrik, melainkan percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gaschromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar
Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan, penyidik telah melakukan seluruh pemeriksaan demi mengungkap fakta di balik kebakaran itu. Awi meminta semua pihak sabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, menilai polisi sudah menyimpulkan ada unsur perbuatan yang dilakukan
oleh manusia. Muzakir meminta polisi ekstra hati-hati untuk dapat mengusut kasus kebakaran Kejagung, mengingat Polri dan Kejagung tengah menangani perkara yang sama, yakni kasus Joko Tjandra.
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai karena ada unsur kesengajaan dalam pembakaran itu, sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar kejaksaan. (Ykb/X-6)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved