Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menggelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung seusai statusnya naik ke penyidikan.
“Hari ini (18/9), kita tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kemarin.
Ferdy menjelaskan tim gabungan akan melaksanakan gelar perkara awal untuk menyiapkan administrasi penyidikan. “Kami juga menyusun rencana penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus Kejagung mengandung unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan arus pendek listrik, melainkan percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gaschromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar
Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan, penyidik telah melakukan seluruh pemeriksaan demi mengungkap fakta di balik kebakaran itu. Awi meminta semua pihak sabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, menilai polisi sudah menyimpulkan ada unsur perbuatan yang dilakukan
oleh manusia. Muzakir meminta polisi ekstra hati-hati untuk dapat mengusut kasus kebakaran Kejagung, mengingat Polri dan Kejagung tengah menangani perkara yang sama, yakni kasus Joko Tjandra.
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai karena ada unsur kesengajaan dalam pembakaran itu, sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar kejaksaan. (Ykb/X-6)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved