Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu untuk Joko S Tjandra (Joker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU.
"Serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung," ucap Argo di Jakarta, Kamis (17/9).
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pelimpahan berkas penyidikan atau tahap I terkait kasus surat jalan palsu itu. Namun, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19.
Argo menyebut dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga kembali melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila nanti telah masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," tambah Argo.
Baca juga: Inisial DK Muncul dalam Proposal Joker
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto mengemukakan tim penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas dikembalikan jaksa penuntut umum lantaran masih ada yang perlu dilengkapi penyidik.
"P19 itu yang pasti diawali P18 bahwa berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (11/9).
Menurut Djoko, tim penyidik akan memperbaiki berkas dan melengkapi petunjuk jaksa. Nantinya, berkas bakal diserahkan lagi ke Kejagung setelah dilengkapi.
"Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," terangnya.
Adapun dalam kasus surat jalan palsu, penyidik menetapkan Joko Tjandra, Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara kasus gratifikasi penghapusan red notice atau pencarian terpidana/terdakwa di luar negeri, penyidik menetapkan Tommy Sumardi bersama Joko Tjandra sebagai pemberi suap dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima tersangka.(OL-5)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved