Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu untuk Joko S Tjandra (Joker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU.
"Serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung," ucap Argo di Jakarta, Kamis (17/9).
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pelimpahan berkas penyidikan atau tahap I terkait kasus surat jalan palsu itu. Namun, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19.
Argo menyebut dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga kembali melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila nanti telah masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," tambah Argo.
Baca juga: Inisial DK Muncul dalam Proposal Joker
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto mengemukakan tim penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas dikembalikan jaksa penuntut umum lantaran masih ada yang perlu dilengkapi penyidik.
"P19 itu yang pasti diawali P18 bahwa berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (11/9).
Menurut Djoko, tim penyidik akan memperbaiki berkas dan melengkapi petunjuk jaksa. Nantinya, berkas bakal diserahkan lagi ke Kejagung setelah dilengkapi.
"Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," terangnya.
Adapun dalam kasus surat jalan palsu, penyidik menetapkan Joko Tjandra, Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara kasus gratifikasi penghapusan red notice atau pencarian terpidana/terdakwa di luar negeri, penyidik menetapkan Tommy Sumardi bersama Joko Tjandra sebagai pemberi suap dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima tersangka.(OL-5)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved