Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Hari Ini, 17 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa

Siti Yona Hukmana
22/9/2020 11:09
Hari Ini, 17 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta(ANTARA/Galih Pradipta)

TIM penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 saksi, Selasa (22/9) siang. Belasan saksi itu diperiksa untuk mencari terduga pelaku.

"Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9).

Ferdy mengatakan pemeriksaan akan dimulai pukul 13.00 WIT. Penyidik yang memeriksa yakni dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejiwaan Sejoli Pelaku Mutilasi Diperiksa

Ferdy menyebut pihaknya juga melakukan pengajuan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy tidak memerinci sejumlah barang bukti itu.

Namun, sebelumnya disebutkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran adalah kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, potongan-potongan kayu sisa pembakaran. Lalu beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem atau instalasi alat (terminal kontak), minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Dugaan adanya unsur pidana itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Puslabfor Polri. Termasuk memeriksa 131 saksi.

"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Listyo menyebut akan ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya