Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kebakaran Kejagung, Polri Fokus Selidiki Kejadian di Lantai 6

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/9/2020 06:21
Kebakaran Kejagung, Polri Fokus Selidiki Kejadian di Lantai 6
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

TIM penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 12 saksi secara maraton terkait pengungkapan tersangka kasus pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain memeriksa saksi, Polri juga fokus menyidik insiden di lantai enam gedung. Pasalnya, lantai enam merupakan area yang pertama kali terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung utama.

"Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena arus pendek tapi karena nyala api terbuka," ujar Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa 12 Saksi Terkait Kebakaran Kejagung

Saat kejadian, kebakaran melanda pada sekitar pukul 19.10 WIB, pada (22/8) malam. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkapkan adanya api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya