Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait isu adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Arteria mempertanyakan bagaimana caranya petugas kebersihan memiliki akses ke lantai 6 Gedung Kejagung yang merupakan pusat api dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Ada satu cleaning service. Dia kerja di lantai dasar. Kok bisa punya akses ke lantai 6?” tanya Arteria dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kejagung yang berlangsung secara daring, kemarin.
Arteria juga mempertanyakan rekening petugas kebersihan itu yang memiliki saldo Rp100 juta.
Jaksa Agung pun menjawab bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap proses penyidikan kasus ini. Soal dugaan keterlibatan petugas kebersihan, Burhanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut sedang didalami penyidik Kabareskrim Polri. “Sedang didalami penyidik terkait rekening yang katanya tidak sesuai dengan pendapatannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri tengah menyusun konstruksi hukum penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Tim penyidik kemarin juga memeriksa jaksa dan 6 saksi lainnya untuk melengkapi penyidikan kasus ini.
“Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan jaksa di Kejaksaan Agung,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Namun, Sambo enggan membeberkan sosok orang-orang yang bakal diperiksa tim penyidik. “Kalau sudah penetapan tersangka pasti kita sampaikan,” ungkap Sambo.
Tim penyidik juga akan dibantu enam orang ahli untuk mengungkap penyebab adanya kobaran api di Gedung Kejagung. “Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti, dan UMJ,” paparnya.
Sambo pun mengungkapkan penyidik sejauh ini te- lah merampungkan pemeriksaan terhadap 28 saksi. (Uta/Ykb/J-1)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved