Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab tak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.
TERDAKWA Rizieq Shihab menyatakan, replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan dan manipultif fakta saja.
Ada tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR, dan MYO.
Jaksa mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Jaksa menyebut Rizieq dalam pembelaannya kerap melontarkan pernyataan yang tidak berhubungan dengan pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab tak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.
Rizieq menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017. Ia mengaku sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
Hal itu diucapkan Rizieq saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
MANTAN Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di RS UMMI dengan kasus koruptor.
Nuridiyah menjelaskan awalnya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel tes swab dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C) yang dibawa Hadiki Habib.
Jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan kelimanya dikhawatirkan mengundang massa lainnya untuk ikut berkerumun.
Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) kembali ke Bareskrim Polri usai dirinya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Majelis hakim lalu memutuskan Rizieq dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
Dirinya mendapat masukan dari pihak RS UMMI Bogor untuk melakukan tes usap PCR untuk mengetahui terjangkit covid-19 atau tidak.
"Siang hari ini ada 11 orang (diamankan), itu dari Bogor," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jaktim, Cakung, Kamis (27/5).
Ke-21 orang itu diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab. Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan, mengungkapkan ke-21 orang tersebut berasal dari Bogor dan Depok
Rizieq Shihab menangis saat mengutarakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved