Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor.
"Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Wali kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yangg terjadi di tengah masyarakat," ucap Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Rizieq mengaku dirinya bersama pihak RS UMMI telah sepakat untuk merahasiakan kondisinya yang tengah dirawat. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya malah menyampaikan kondisinya di media masasa. Ia menilai atas pernyataan Bima itu menimbulkan kegaduhan karena masyarakat ingin mengetahui kondisi kesehatannya.
"Saya siap mengikuti arahan rumah sakit mau berapa lama saya dirawat apapun penyakitnya. Tapi, karena Wali Kota Bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana," ucap Rizieq.
Meski demikian, eks pentolan FPI itu menyatakan tetap memaklumi perilaku dari Bima Arya yang datang bersama tim Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta rekam medis dan ingin melakukan tes PCR kepada dirinya. Namun, ia mengaku gelisah, karena ada kabar mengenai dirinya kemudian tersebar
"Ini buat hati saya resah, gelisah, nggak enak Majelis Hakim akhirnya saya minta izin kalau gitu saya di rawat di rumah saja karena di rumah ada dokter pribadi," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong dan menutupi hasil tes swab.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-13)
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Rizieq Beragendakan Pembacaan Nota Pembelaan
Bima Arya mendorong pematangan konsep Green Island Nusa Penida yang harus terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan berjalan terstruktur dan berkelanjutan.
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan kembali mengumpulkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk menjalani retret di kediaman pribadinya, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, meminta seluruh kepala daerah untuk turun langsung mengawal kebijakan
Wamendagri, Bima Arya, memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai inovasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kupang dalam kunjungannya ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved