Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Antara
17/5/2021 19:05
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Muhammad Rizieq Shihab(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RIZIEQ Shihab yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Selain itu, Rizieq Shihab juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Baca juga: Ahli Epidemi dan Bahasa akan Bersaksi di Sidang Rizieq Hari Ini

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa.

Atas tuntutan oleh jakaa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya