Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Reka adegan pembunuhan langsung diperagakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan di 2 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.
Jampidum mengatakan bahwa pada rekonstruksi nanti, jaksa akan mengarahkan proses rekonstruksinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah usai menerima berkas perkara tersebut. Salah satunya melakukan penelitian.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa rekonstruksi tersebut akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB besok.
Menurut Ketut, proses rekonstruksi itu merupakan bentuk kerja sama jaksa dan kepolisian dengan turun langsung ke lapangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).
"Ibu PC (Putri) menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."
Kuasa hukum Brigadir J keberatan dengan pernyataan dokter Ade selaku Ketua Umum PDFI, yang menimbulkan multitafsir karena hanya memberikan sepotong informasi.
Transparansi dan kecepatan KKEP dalam mengeluarkan keputusan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo, juga mendapatkan apresiasi dari parlemen.
Laporan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya mengacu pada keterangan Bareskrim Polri, bahwa laporan dugaan pelecehan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Brigadir J, telah dihentikan.
Pemberhentian itu dilakukan usai putusan banding. Saat ini, Polri masih menunggu surat permohonan banding secara tertulis dari Sambo dengan tenggat waktu tiga hari kerja.
"Bagi Pati yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sesuai keputusan presiden (Keppres), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,"
Kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya siap mengungkapkan beberapa hal terkait penyidikan kasus tersebut. Tepatnya, setelah pemeriksaan BAP terhadap Putri Candrawathi selesai.
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi ibu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan diperiksa oleh penyidik,"
Dedi berterima kasih dan mengapresiasi awak media yang telah mengawal proses kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat."
Ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ini dibagi menjadi tiga cluster.
SIDANG Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo melanggar etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved