Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KUASA hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan bahwa klienya, yakni Putri Candrawathi (PC), siap menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J.
"Insyaallah (Putri Candrawathi) hadir," ungkap Arman saat dihubungi pada Kamis (25/8).
Pihaknya juga memastikan bahwa Putri akan bersifat kooperatif dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Rencananya, Arman juga akan hadir untuk mendampingi kliennya tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Upaya Ferdy Sambo Bangun Alibi Kasus
"Iya saya mendampingi beliau," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa agenda pemeriksaan Putri Candrawathi (PC) akan dilakukan pada Jumat (26/8) besok.
"(Pemeriksaannya) Besok (Jumat) di Bareskrim," singkat Andi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kak Seto Usul Tahanan Rumah untuk Istri Sambo karena Punya Anak Bayi
Rencananya, pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kematian Brigadir J. Selain Putri, mereka adalah FS, PC, E, RR dan KM. Sejumlah tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved