Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disebut yang akan langsung memberhentikan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Sebab, Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri.
"Bagi Pati yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sesuai keputusan presiden (Keppres), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Namun, pemberhentian itu dilakukan usai putusan banding. Saat ini, Polri masih menunggu surat permohonan banding secara tertulis dari Sambo dengan tenggat waktu tiga hari kerja.
Setelah itu, Polri memproses sidang banding tersebut. Putusannya disampaikan dalam jangka waktu 21 hari. Banding itu nantinya putusan akhir. Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," ungkap Dedi.
Baca juga: Polri Tegaskan Ferdy Sambo tidak Bisa Ajukan PK
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan PTDH.
Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia otak pembunuhan tersebut. Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi, yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap.(OL-5)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved