Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Tegaskan Ferdy Sambo tidak Bisa Ajukan PK

Siti Yona Hukmana
26/8/2022 10:49
Polri Tegaskan Ferdy Sambo tidak Bisa Ajukan PK
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup KKEP terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

POLRI menegaskan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang banding nantinya adalah keputusan akhir.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

PK tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, Dedi tidak membeberkan alasan Sambo tidak bisa mengajukan PK.

Baca juga: KKEP akan Ambil Keputusan Soal Banding Ferdy Sambo dalam 21 Hari

Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dedi mengatakan Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya (banding)," ungkap Dedi.

Sidang etik Sambo digelar selama 18 jam sejak Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari. 

Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya