Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PIMPINAN sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
"Nanti banding dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan ya. Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini (hasil sidang etik) atau ada perubahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Dedi mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ujar Dedi.
Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.
Dalam Pasal 69 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan pemohon yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KEPP.
Kemudian, dalam Pasal 69 ayat (2) menyatakan pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KEPP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang digelar secara maraton selama 18 jam dari Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo keberatan dipecat dari institusi Polri
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari. (OL-1)
Polri tengah mengusut kasus penjarahan di sejumlah rumah pejabat dan tokoh publik, termasuk kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani
TNI Polri memperketat pengamanan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9). Mereka mendirikan tenda prajurit dan menyiagakan kendaraan taktis.
ENGAMAT hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono, mengimbau Polri untuk mengusut kasus tewasnya pengemudi ojek online (driver ojol) Affan Kurniawan.
Situasi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten, tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Kepolisian RI bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar patroli skala besar hingga ke tingkat RT/RW guna memastikan keamanan warga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Brebes tetap terjaga, pasca demo yang berlangsung anarki pada Sabtu (30/8).
Transparansi dalam penanganan perkara ini akan menjadi bukti komitmen Polri menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved