Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PIMPINAN sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
"Nanti banding dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan ya. Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini (hasil sidang etik) atau ada perubahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Dedi mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ujar Dedi.
Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.
Dalam Pasal 69 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan pemohon yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KEPP.
Kemudian, dalam Pasal 69 ayat (2) menyatakan pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KEPP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang digelar secara maraton selama 18 jam dari Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo keberatan dipecat dari institusi Polri
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari. (OL-1)
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved