Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KKEP akan Ambil Keputusan Soal Banding Ferdy Sambo dalam 21 Hari

Siti Yona Hukmana
26/8/2022 07:39
KKEP akan Ambil Keputusan Soal Banding Ferdy Sambo dalam 21 Hari
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PIMPINAN sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.

"Nanti banding dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan ya. Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini (hasil sidang etik) atau ada perubahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Dedi mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut.

Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ujar Dedi.

Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. 

Dalam Pasal 69 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan pemohon yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KEPP.

Kemudian, dalam Pasal 69 ayat (2) menyatakan pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KEPP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang digelar secara maraton selama 18 jam dari Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo keberatan dipecat dari institusi Polri

"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya