Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo melanggar etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang berlangsung sejak Kamis (25/8) pagi, berakhir Jumat (26/8) dini hari.
Putusan terhadap Ferdy Sambo dibacakan pimpinan sidang etik, Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.Dalam putusannya, sidang memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat. Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding.
Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan anggota Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan 15 saksi. Mereka diantaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, jakarta. 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus diantaranya Bharada Richard Eliezerserta Bripka Ricky Rizal. (OL-15)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Kombes Murbani diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved