Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Presiden akan Langsung Berhentikan Irjen Ferdy Sambo usai Banding

Siti Yona Hukmana
26/8/2022 15:03
Presiden akan Langsung Berhentikan Irjen Ferdy Sambo usai Banding
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disebut yang akan langsung memberhentikan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Sebab, Sambo adalah perwira tinggi (pati) Polri.

"Bagi Pati yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sesuai keputusan presiden (Keppres), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini.

Namun, pemberhentian itu dilakukan usai putusan banding. Saat ini, Polri masih menunggu surat permohonan banding secara tertulis dari Sambo dengan tenggat waktu tiga hari kerja.

Setelah itu, Polri memproses sidang banding tersebut. Putusannya disampaikan dalam jangka waktu 21 hari. Banding itu nantinya putusan akhir. Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," ungkap Dedi.

Baca juga: Putri Candrawathi Hindari Awak Media, Kuasa Hukum: Mohon Sabar Menunggu

Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan PTDH.

Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia otak pembunuhan tersebut. Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya