Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMUNCULAN istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sangat dinantikan masyarakat dan awak media. Adapun, Putri terakhir kali muncul di hadapan publik ketika dirinya mengujungi Mako Brimob pada 7 Agustus lalu.
Setelah Polri menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, dirinya seperti sulit ditemui.
Adapun, Putri diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (26/8) ini. Di pun didampingi kuasa hukumnya, yakni Arman Hanis, untuk menghadiri agenda tersebut.
Baca juga: Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Sambo, Kadiv Humas Minta Maaf
Putri diduga tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, Putri diduga menghindari awak media yang menunggu kedatangannya. Saat ini, Putri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, hanya kuasa hukumnya yang bertemu dengan awak media untuk memberikan keterangan.
Arman menyampaikan bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan BAP oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah, itu akan dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelas Arman kepada wartawan, Jumat (26/8).
Baca juga: Polri Tegaskan Ferdy Sambo tidak Bisa Ajukan PK
Pihaknya siap mengutarakan beberapa hal terkait penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Tepatnya, setelah pemeriksaan BAP terhadap Putri selesai.
“Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan menyampaikan beberapa hal kepada rekan media. Jadi, mohon agar pemeriksaan ini berjalan lancar, mohon rekan media sabar menunggu," imbuhnya.
Arman menekankan bahwa dirinya siap mendampingi proses penyidikan Putri. Serta, terus melaksanakan upaya hukum yang menjadi hak kliennya tersebut. “Saya mau mendampingi (Putri) dulu. Semua langkah-langkah yang diatur oleh KUHAP, akan kami lakukan," tandas dia.(OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved