Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Setara Institute Hendardi mengatakan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.
"Sampai di sini, saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih," kata Hendardi, Jumat (26/8).
Hendardi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penyikapan yang diharapkan dalam membongkar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga : Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Sambo, Kadiv Humas Minta Maaf
"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," katanya.
Lebih lanjut, Hendardi menyatakan putusan terhadap Sambo adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Menurutnya, jika dilihat dari unsur yang dilanggar, putusan tersebut dianggap tepat.
"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," ujarnya.
Baca juga : Polri Tegaskan Ferdy Sambo tidak Bisa Ajukan PK
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu, yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. (RO/OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved