Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ferdy Sambo Dipecat, Ketua Setara: Kepercayaan Publik ke Polri Pulih

Mediaindonesia.com
26/8/2022 22:18
Ferdy Sambo Dipecat, Ketua Setara: Kepercayaan Publik ke Polri Pulih
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KETUA Setara Institute Hendardi mengatakan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

"Sampai di sini, saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih," kata Hendardi, Jumat (26/8).

Hendardi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penyikapan yang diharapkan dalam membongkar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Sambo, Kadiv Humas Minta Maaf

"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," katanya.

Lebih lanjut, Hendardi menyatakan putusan terhadap Sambo adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Menurutnya, jika dilihat dari unsur yang dilanggar, putusan tersebut dianggap tepat. 

"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," ujarnya.

Baca juga : Polri Tegaskan Ferdy Sambo tidak Bisa Ajukan PK

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu, yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya