Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sidang Etik Irjen Sambo Baru Dengar Keterangan 8 Saksi

Siti Yona Hukmana
25/8/2022 20:53
Sidang Etik Irjen Sambo Baru Dengar Keterangan 8 Saksi
Layar televisi menampilkan berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/M Risyal H)

SIDANG komisi kode etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah berlangsung selama lebih kurang 11 jam sejak pukul 09.25 WIB. Pimpinan sidang baru mendengar keterangan dari delapan saksi.

"Total sudah delapan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (25/8).

Nurul merinci kedelapan saksi tersebut yakni tiga saksi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketiganya ialah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.

Kemudian, lima saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Lalu, masih ada tujuh saksi lainnya yang belum memberikan keterangan.

Ketujuhnya ialah Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, itu diselesaikan malam ini.

Baca juga: Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan setelah 15 saksi rampung diperiksa. Meski belum memberikan keterangan, Irjen Ferdy Sambo tetap berada di ruang sidang etik.

Sidang diawali dengan perkenalan diri Ferdy Sambo. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut yang telah dikantongi inspektorat khusus (itsus).

Putusan sidang akan disampaikan hari ini oleh ketua sidang Komjen Ahmad Dofiri yang juga selalu Kabaintelkam Polri. Sementara vonis Irjen Ferdy diumumkan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik