Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Masyarakat menilai jenderal bintang dua itu pantas dihukum mati atas perbuatan keji tersebut.
"Mayoritas (masyarakat) menilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati, 54,9 persen," kata Direktur Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam hasil survei yang dirilisnya, hari ini.
Burhanuddin mengatakan mayoritas warga tahu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pengetahuan itu terdapat di setiap kelompok gemografi warga.
"Mayoritas juga cukup dan sangat percaya Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J, dan bahkan turut melakukan pembunuhan tersebut, lebih dari 75 persen," ungkap Burhanuddin.
Sebanyak 75-76 persen masyarakat juga disebut sangat percaya Ferdy Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J. Atas dasar itu lah mayoritas warga setuju atau sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati.
Baca juga: 65,6 Persen Warga Ingin Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
"Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut," ujar Burhanuddin.
Survei dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler. Total jumlah sampel sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1.229 responden dipilih melalui proses
pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved