Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menyebut banyak warga yang ingin pihak kepolisian segera mengungkap motif atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berkaitan dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Mayoritas warga menginginkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera diungkap kepada khalayak, (jumlahnya) 65,6%," kata Burhanuddin Muhtadi dalam hasil survei yang dirilis, Kamis (25/8).
Sementara itu, sekitar 29-30% menilai motif pembunuhan tidak perlu diungkap Polri. Mereka tidak keberatan diungkap dalam persidangan.
"Ini demi menjaga perasaan seluruh pihak yang terkait dalam kasus tersebut," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan 65,4% warga tahu Brigadir J dituduh melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, hampir semua yang mengetahui tuduhan tersebut kurang/tidak percaya Brigadir J melakukan perbuatan itu
"(Jumlahnya), 86,4%," ujar Burhanuddin.
Baca juga: KNPI Dukung Upaya Kapolri dalam Penanganan Kasus Brigadir J
Menurut Burhanuddin, 81,8% warga meyakini Brigadir J sengaja dibunuh karena alasan tertentu. Bukan baku tembak akibat melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Jumlahnya 10% (warga tidak percaya Brigadir J melakukan pelecehan seksual)," tuturnya.
Survei dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler. Total jumlah sampel sekitar 83% dari total populasi nasional.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 1.229 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan lebih kurang 2,9%, dengan tingkat kepercayaan 95% asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved