Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ferdy Sambo dan 15 Saksi di Sidang Etik Akui Seluruh Tindakan Mereka 

Khoerun Nadif Rahmat
26/8/2022 04:35
Ferdy Sambo dan 15 Saksi di Sidang Etik Akui Seluruh Tindakan Mereka 
Sejumlah saksi dari sidang KKEP atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki ruangan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo serta 15 saksi mengakui semua perbuatan mereka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan," papar Dedi kepada awak media, Jumat (26/8).

"Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tambahnya.

Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dedi juga menjelaskan ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ini dibagi menjadi tiga cluster.

Cluster pertama ialah saksi yang menyangkut perihal peristiwa penembakan Brigadie J di TKP Duren Tiga.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK kemudian yang hadir di Brigadir R dan saudara KM," papar Dedi.

Cluster yang kedua adalah cluster terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP tadi, terdapat lima saksi.

"Kemudian cluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," ujarnya.

Dikatakannya, mereka juga sempat diambil sumpah sebelum persidangan. Selanjutnya, jika para saksi tidak memberikan kesaksian sesuai fakta persidangan mereka akan mendapatkan konsekuensi dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

"Maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.

Ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ialah:

  1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
  2. BA (Brigjen Benny Ali)
  3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
  4. S (Kombes Susanto)
  5. BH (Kombes Budhi Herdi)
  6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  7. AR (AKBP Arif Rahman)
  8. ACN (AKBP Arif Cahya)
  9. CP (Kompol Chuk Putranto)
  10. RS (AKP Rifaizal Samual)
  11. RR (Bripka Ricky Rizal)
  12. KM (Kuat Maruf)
  13. RE (Bharada Richard Eliezer)
  14. HN (saksi di luar patsus)
  15. MB (saksi di luar patsus) (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya