Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo serta 15 saksi mengakui semua perbuatan mereka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan," papar Dedi kepada awak media, Jumat (26/8).
"Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tambahnya.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dedi juga menjelaskan ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ini dibagi menjadi tiga cluster.
Cluster pertama ialah saksi yang menyangkut perihal peristiwa penembakan Brigadie J di TKP Duren Tiga.
"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK kemudian yang hadir di Brigadir R dan saudara KM," papar Dedi.
Cluster yang kedua adalah cluster terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP tadi, terdapat lima saksi.
"Kemudian cluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," ujarnya.
Dikatakannya, mereka juga sempat diambil sumpah sebelum persidangan. Selanjutnya, jika para saksi tidak memberikan kesaksian sesuai fakta persidangan mereka akan mendapatkan konsekuensi dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
Ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ialah:
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved