Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
News Research Center (NRC) Media Group mendapati sejumlah fakta seputar eks WNI yang bergabung dalam IS.
Jika dipulangkan, tahapan deradikalisasi sebaiknya bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam.
Pasalnya, berdasarkan UU, mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah diminta membentuk gugus tugas khusus untuk mendampingi eks ISIS tersebut. Sehingga, mereka mereka bisa kembali menjadi warga negara yang baik dan berdaya.
Muzani menilai tentunya ada berbagai alasan 600 WNI tersebut bergabung dengan ISIS. Apa pun itu, pemerintah wajib memulangkan mereka asal status warga negara mereka belum hilang.
Wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
Tahapan ini bisa bekerja sama dengan pemerintah provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam.
Presiden Joko Widodo tidak ingin WNI eks Islamic State (IS) kembali ke Tanah Air. Meski demikian, keputusan resmi masih menanti perhitungan yang komprehensif
Moeldoko menjelaskan perlu adanya rapat terbatas untuk membahas wacana tersebut dengan mendengarkan keuntungan dan kerugian dari kebijakan yang diambil.
"Kalau ditanya ke Mahfud, bukan sebagai Menko Polhukam, saya setuju untuk tidak dipulangkan karena berbahaya bagi negara," ujar Mahfud adi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi masih akan dirapatkan. Kita ini pasti harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail."
"Mereka sudah membakar paspor Indonesia, melepaskan kewarganegaraan Indonesia, jadi tidak ada urgensi pemerintah untuk memulangkan mereka," tegas Maman
Pemerintah tidak ingin gegabah terkait wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dengan foreign terrorist fighters (FTF) atau terorisme lintas batas.
Guna memberikan efek jera pada WNI yang sukarela bergabung dengan Islamic State (IS), sebaiknya dicabut terlebih dahulu kewarganegaraan mereka sebelum dipulangkan ke Indonesia.
PEMERINTAH mulai mematangkan rencana pemulangan 600 mantan kombatan Islamic States (IS) dan keluarga yang berasal dari Indonesia.
Para WNI eks ISIS bukan saja hanya terpapar paham radikal, tetapi sebagiannya adalah pelaku yang terlibat dalam kegiatan di ISIS.
Keinginan memulangkan eks kombatan ISIS harus dikaji ulang karena tidak dapat diterima mentah-mentah dengan alasan kemanusiaan terlebih berpotensi mengancam keamanan nasional.
Dua badan mata-mata dunia menyebut Salbi sebagai salah satu pendiri IS dan dia selama ini memimpin aksi penculikan warga minoritas Yazidi di Irak.
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial KWN 35, di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Suhardi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sendiri sampai saat ini juga belum mengambil keputusan politik untuk menerima kembalinya FTF dari medan konflik.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved