Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Utamakan WNI Selamat

Indriyani Astuti
09/2/2020 06:10
Pemerintah Utamakan WNI Selamat
Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH mempertimbangkan tiga aspek terkait wacana pemulangan warga asal Indonesia eks ISIS yang diduga bergabung dengan Islamic State di Suriah, yaitu keamanan negara, kemanusiaan, dan penegakan hukum. Ketiganya akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang belum ditentukan waktunya.

"Hal paling utama ialah mengamankan WNI yang ada di Tanah Air. Karena itu, masyarakat diminta tenang sebab pemerintah belum mengambil keputusan apa pun mengenai wacana pemulangan WNI eks IS," ungkap Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/2).

Soal keamanan, Masduki menyampaikan Indonesia punya pengalaman memulangkan WNI dari Afghanistan, yakni Ali Imron dan Ali Ghufron alias Mukhlas yang kemudian menjadi pelaku peristiwa bom Bali pada 2002. "Itu pelajaran buat kita semua sehingga menjadi pertimbangan," ucap Masduki.

Senada, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik KSP Donny Gahral Adian mengungkapkan banyak hal yang harus dipertimbangkan soal pemulangan 600 WNI itu.

"Pak Presiden sifatnya menolak. Namun, saya kira dalam waktu dekat (diputuskan) yang soal akan segera dipulangkan," ujar Donny di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Ketua PBNU Said Aqil secara tegas menolak wacana pemulangan itu karena mereka secara sadar tidak mengakui lagi kewarganegaraannya.

Dia tidak mempermasalahkan jika eks IS itu menjadi statelessness atau tidak berkewarganegaraan. Menurutnya, negara yang warganya bergabung dengan IS juga menolak kedatangan mereka. "Saudi menolak warganya. Masak kita menerima," sebutnya.

Keberatan juga disampaikan oleh Ketua Umum Ormas Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati. Menurut dia, pemulangan para WNI itu hanya akan memperberat masalah radikalisme di Tanah Air.

Apalagi masih banyak persoalan intoleransi yang nyata-nyata terjadi yang menunggu sikap tegas pemerintah.

"Pemerintah masih punya pekerjaan penting lain yang lebih mendesak. Salah satunya intoleransi yang makin marak," ujarnya, kemarin.

Diadili di Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setuju pemulangan warga asal Indonesia eks IS. Mereka yang terbukti melakukan kejahatan lalu sebaiknya diadili di Indonesia.

"Kalau statusnya WNI, ya dipulangkan, tapi diketati, dipilih. Mana yang memang melakukan kampanye IS atau peran pengajakan, penyebaran ideologi, sampai orang yang melakukan kejahatan. Semua itu bisa diadili di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Jakarta, kemarin.

Menurut Choirul, mengadili warga negara eks IS itu terdapat dalam Undang-Undang Terorisme Pasal 12 a dan b. Isinya bahwa jika warga negara Indonesia ke luar negeri melakukan latihan militer dengan kelompok teroris, mereka bisa dihukum.

Ia berkeyakinan bahwa mendeportasi warga Indonesia eks IS bisa meminimalisasi ancaman kejahatan.

"Kalau misalnya tidak dipulangkan, kondisi di sana semakin tidak terkendali. Biaya dari Amerika sudah tak ada, orang bisa lari dan masuk ke Indonesia tanpa teridentifikasi. Itu ancamannya semakin besar," ungkap Choirul.

Dikatakannya, pemerintah juga bertanggung jawab menyelamatkan anak-anak di Suriah tersebut karena mereka masih berstatus warga negara Indonesia. (Thm/Medcom/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya