Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemulangan WNI Eks-IS Harus Mengacu pada UU Terorisme

Candra Yuri Nuralam
09/2/2020 16:45
Pemulangan WNI Eks-IS Harus Mengacu pada UU Terorisme
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu(MI/Susanto)

PEMERINTAH diminta melirik undang-undang dalam isu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State (IS). WNI yang dipulangkan harus dihukum terlebih dahulu.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.

Menurut dia, untuk orang yang hanya sebagai anggota yang belum ikut pelatihan teroris bisa dikenakan Pasal 12 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun," kata Masinton, Minggu (9/2).

Baca juga: Rencana Memulangkan WNI Eks IS adalah Kesesatan

Masinton mengatakan untuk WNI yang sudah terpapar lebih parah harus dihukum lebih berat.

Setidaknya, kata dia, harus mengacu pada Pasal 12 huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Masinton.

Dia meminta pemerintah melakukan profiling terhadap hal tersebut. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar Indonesia tidak kecolongan kemasukan paham radikalisme dari pemulangan WNI eks-IS tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya