Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta melirik undang-undang dalam isu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State (IS). WNI yang dipulangkan harus dihukum terlebih dahulu.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.
Menurut dia, untuk orang yang hanya sebagai anggota yang belum ikut pelatihan teroris bisa dikenakan Pasal 12 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun," kata Masinton, Minggu (9/2).
Baca juga: Rencana Memulangkan WNI Eks IS adalah Kesesatan
Masinton mengatakan untuk WNI yang sudah terpapar lebih parah harus dihukum lebih berat.
Setidaknya, kata dia, harus mengacu pada Pasal 12 huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Masinton.
Dia meminta pemerintah melakukan profiling terhadap hal tersebut. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar Indonesia tidak kecolongan kemasukan paham radikalisme dari pemulangan WNI eks-IS tersebut. (OL-1)
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
SEDIKITNYA 31 orang tewas dan 169 lain luka-luka ketika seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya di suatu masjid Syiah selama salat Jumat di ibu kota Pakistan, Islamabad.
INDIA mengutuk serangan bom bunuh diri di suatu masjid Syiah di Islamabad, Pakistan, yang menewaskan sedikitnya 31 orang dan melukai 169 lainnya pada Jumat (6/2).
KELOMPOK militan ISIS mengeklaim bertanggung jawab atas serangan bom bunuh diri pada Jumat (6/2) di satu masjid Syiah, pinggiran Islamabad.
PERDANA Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengecam keras serangan bom bunuh diri yang mengguncang masjid Syiah di Islamabad pada Jumat (6/2).
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Amerika Serikat dan pasukan sekutu melancarkan serangan besar ke target ISIS di Suriah sebagai balasan atas serangan mematikan terhadap pasukan AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved