Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH diminta melirik undang-undang dalam isu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State (IS). WNI yang dipulangkan harus dihukum terlebih dahulu.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.
Menurut dia, untuk orang yang hanya sebagai anggota yang belum ikut pelatihan teroris bisa dikenakan Pasal 12 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun," kata Masinton, Minggu (9/2).
Baca juga: Rencana Memulangkan WNI Eks IS adalah Kesesatan
Masinton mengatakan untuk WNI yang sudah terpapar lebih parah harus dihukum lebih berat.
Setidaknya, kata dia, harus mengacu pada Pasal 12 huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Masinton.
Dia meminta pemerintah melakukan profiling terhadap hal tersebut. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar Indonesia tidak kecolongan kemasukan paham radikalisme dari pemulangan WNI eks-IS tersebut. (OL-1)
SEORANG Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial ATB, 33, tewas diduga tertembak wilayah Fatumea, Distrik Kobalima (Suai), Timor Leste pada Minggu (17/8).
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Militer AS mengumumkan pemimpin senior ISIS Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani dan kedua putranya tewas dalam serangan di Suriah.
HAMAS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 50 anggota kelompok bersenjata Palestina di Jalur Gaza. Kelompok tersebut ditengarai mendapat dukungan dari Israel.
HAMAS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 50 anggota kelompok bersenjata Palestina di Jalur Gaza. Kelompok tersebut ditengarai mendapat dukungan dari Israel.
PEMERiNTAH Israel dikabarkan mempersenjatai kelompok milisi lokal terkait ISIS di Jalur Gaza sebagai bagian dari strategi untuk melawan Hamas.
CITRA satelit dan video yang dilihat surat kabar Israel Haaretz menunjukkan bahwa geng kriminal terkait ISIS yang didukung Israel itu telah memperluas kehadirannya di Jalur Gaza selatan.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengonfirmasi bahwa pemerintahnya memasok senjata kepada kelompok bersenjata di Jalur Gaza, Palestina, yang menentang Hamas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved