Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH diminta melirik undang-undang dalam isu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State (IS). WNI yang dipulangkan harus dihukum terlebih dahulu.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.
Menurut dia, untuk orang yang hanya sebagai anggota yang belum ikut pelatihan teroris bisa dikenakan Pasal 12 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun," kata Masinton, Minggu (9/2).
Baca juga: Rencana Memulangkan WNI Eks IS adalah Kesesatan
Masinton mengatakan untuk WNI yang sudah terpapar lebih parah harus dihukum lebih berat.
Setidaknya, kata dia, harus mengacu pada Pasal 12 huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Masinton.
Dia meminta pemerintah melakukan profiling terhadap hal tersebut. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar Indonesia tidak kecolongan kemasukan paham radikalisme dari pemulangan WNI eks-IS tersebut. (OL-1)
PEMERINTAH Indonesia terus melanjutkan proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kawasan konflik. 54 WNI dari Iran
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
RENCANA pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Pemerintah Indonesia menetapkan status Siaga I bagi wilayah Iran dan bersiap mengevakuasi WNI yang bersedia.
HAMAS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 50 anggota kelompok bersenjata Palestina di Jalur Gaza. Kelompok tersebut ditengarai mendapat dukungan dari Israel.
PEMERiNTAH Israel dikabarkan mempersenjatai kelompok milisi lokal terkait ISIS di Jalur Gaza sebagai bagian dari strategi untuk melawan Hamas.
CITRA satelit dan video yang dilihat surat kabar Israel Haaretz menunjukkan bahwa geng kriminal terkait ISIS yang didukung Israel itu telah memperluas kehadirannya di Jalur Gaza selatan.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengonfirmasi bahwa pemerintahnya memasok senjata kepada kelompok bersenjata di Jalur Gaza, Palestina, yang menentang Hamas.
PEMIMPIN oposisi Israel Avigdor Lieberman menuduh pasukan Israel, atas persetujuan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mempersenjatai keluarga kriminal di Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved