Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KORBAN KSP Indosurya Cipta berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, menuntut kejaksaan mecekal Henry Surya, ayah dan istrinya. Juga meminta majelis hakim kasus itu diperiksa.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata."
Pernyataan Mahfud turut dikuatkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menilai KSP Indosurya tidak berhak menghimpun uang dari masyrakat.
Kejagung menegaskan tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim.
Pengadilan memutuskan kasus KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
"Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat."
Jenderal bintang tiga itu juga memastikan pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub, yang kabur keluar negeri.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan masyarakat.
KETIDAKPROFESIONALAN jaksa dalam kasus ini, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban KSP Indosurya. Padahal jumlah korban ribuan.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi,"
KEJAGUNG memutuskan untuk melakukan kasasi ke MA atas putusan bebas dari PN Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di KSP Indosurya.
"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban. Saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan."
Pihaknya berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan amar putusan untuk mengembalikan hak-hak korban.
Untuk mengatasi koperasi simpan pinjam bermasalah, termasuk Indosurya, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Menurut saya, kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan."
Hal itu disampaikan Yenti menanggapi putusan lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya.
"Memang rawan, tipis bedanya antara penipuan, bank gelap. Kemungkinan orang menipu dengan cara ini," kata Yunus
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebelumnya, memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan.
MAJELIS Hakim PN Jakbar menvonis lepas bos KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, yang dilakukan Henry adalah perdata.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved