Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KORBAN Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Mereka menuntut majelis hakim yang memvonis lepas bos Indosurya, Henry Surya, dicopot. Pencopotan ini dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka bermasalah dalam membuat putusan.
Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya.
"Periksa majelis hakim yang memvonis lepas Henry Surya. Periksa jaksa dan hakimnya," ujar putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, Kate Victoria Lim, saat berorasi.
Menurut Kate, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Sehingga harus adil dan bijaksana dalam mengadili suatu perkara, termasuk Indosurya.
"Hakim wakil Tuhan, bukan wakil penjahat kerah putih. Hakim harus mengutamakan keadilan dan kebajikan," tuturnya.
Kate juga meminta ayahnya dibebaskan dari penjara. Sebab, menurutnya kasus yang menjerat Alvin, terkait dengan aksi pria itu yang vokal dan tak kenal lelah memperjuangkan nasib dan hak korban Indosurya.
"Bebaskan Alvin Lim! Kita harus melihat pada akhirnya pengacara korban Indosurya, pengacara yang vokal membela korban Indosurya dibungkam, malah dipenjarakan. Kasusnya hanya terkait alamatnya dipakai (dalam kasus pemalsuan identitas), kerugian Rp6 juta, pelaku utama divonis 2 tahun, pengacara Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan. Saksi nggak ada, bukti satu pun nggak ada," papar dia.
"Sementara penjahat skema ponzi terbesar, Rp106 triliun merugikan uang masyarakat, 14.600 masyarakat, tapi bisa bebas berkeliaran di luar," tambah Kate.
Menurut dia, banyak korban Indosurya yang telah putus asa menuntut keadilan. Bahkan mereka sampai bunuh diri lantaran frustasi. Atas itu, Kate meminta seluruh pihak memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Kepolisian diharapkan melanjutkan proses hukum kasus Henry Surya yang lain, yang melibatkan ayah dan istrinya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra. Kasus dengan laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, dilaporkan oleh Alvin Lim. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Segera ditahan sesuai janji Kabareskrim. Juga segera lakukan penyitaan," ucap Kate.
"Untuk Kejaksaan, nggak usah pencitraan dulu, pura-pura kasihan atau pura-pura peduli kepada korban, karena jelas dari rekaman suara pihak Kejagung 'sudah risiko korban kalau misalnya Henry Surya lepas'. Itu menunjukkan sebenarnya Kejaksaan sudah nggak peduli. Tolong cekal Henry Surya agar dia tidak ke luar negeri. Kita harus berkaca dari sebelumnya, Suwito Ayub sempat ke luar negeri, kabur," sambungnya.
Adapun kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, meminta Mahkamah Agung (MA) menindak majelis hakim yang memutus lepas Henry Surya. "Copot Ketua Mahkamah Agung kalau tidak bisa menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
Sementara korban, selain meminta keadilan atas putusan Indosurya, juga mengharap Alvin Lim dibebaskan. Sebab, Alvin dinilai gigih memperjuangkan nasib para korban, serta kasus yang menjeratnya saat ini, terkait dengan aktivitasnya sebagai kuasa hukum korban Indosurya.
"Beliau orang baik. Yang memperjuangkan hak-hak korban Indosurya," tandas salah seorang korban, saat berorasi. (OL-13)
Baca Juga: Hak-hak Korban Indosurya Harus Dipenuhi
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved