Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Koperasi Simpan Pinjam Mesti Diawasi OJK

Tri subarkah
26/1/2023 14:03
Koperasi Simpan Pinjam Mesti Diawasi OJK
Sejumlah karangan bunga yang mengecam penyelewengan KSP Indosurya yang dikirim oleh para nasabahnya.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KETUA Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menegaskan koperasi simpan pinjam (KSP) yang menghimpun dana dari masyarakat juga perlu mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa adanya pengawasan, rawan terjadi kejahatan dalam industri tersebut.

Hal itu disampaikan Yenti menanggapi putusan lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya. Ia menjelaskan, nasabah Indosurya merasa ditipu karena penerimaan uang yang diinvestasikan tidak sesuai dengan kenyataan.

"Oleh karena itu, yang terjadi di Indosurya adalah masalah pidana, yakni penipuan dan penggelapan. Uangnya mungkin masuknya sah, kemudian digunakannya tidak benar," kata Yenti kepada Media Indonesia, Kamis (26/1).

Selain meminta pengawasan OJK, Yenti juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap industri koperasi, khususnya KSP. Menurutnya, masyarakat tidak dapat selalu disalahkan atas peristiwa penipuan yang terjadi. Masyarakat, lanjutnya, sering menjadi korban atas penggelapan dana dengan dalih koperasi.

Baca juga: Ombudsman Selamatkan Duit Rakyat Rp92 M, Asuransi Jadi Aduan Terbanyak

"Harus dilihat di aturan Kementerian Koperasi, boleh enggak bikin bunga yang tinggi sehingga orang-orang tergiur?" ujarnya.

"Kalau menurut saya, koperasi itu juga sama dengan industri investasi juga, melakukan penghipmpuann dana masyarakat," sambung Yenti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria. Meski terbukti melakukan perbuaan yang didakwakan jaksa, hakim menilai perbuatan keduanya bukanlah pidana, melainkan perdata.

Menurut Yenti, jika kasus kasus itu dimaknai sebagai perdata, artinya ada kesepakatan perjanjian antara Indosurya dan para nasabahnya. "Ternyata, para nasabah mengatakan tidak tahu kalau seperti itu, tidak sesuai. Itulah yang namanya penipuan." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik